Berita

Detasemen Gegana Brimob Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak di Wilayah Hukum Polres Buton

×

Detasemen Gegana Brimob Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak di Wilayah Hukum Polres Buton

Sebarkan artikel ini

Buton, Sultra Detasemen Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melaksanakan kegiatan pendisposalan atau pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak di wilayah hukum Polres Buton, Senin (25/8/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Detasemen Gegana Brimob Polda Sultra, Kompol Asri Diyni, S.E., M.M.,

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengembangan kasus bom ikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Proses disposal dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan bahan peledak agar tidak menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Satbrimobda Sultra Gelar Apel Siaga Jelang Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Dalam keterangannya, Kompol Asri Diyni mengatakan pemusnahan ini merupakan langkah preventif sekaligus tindak lanjut hukum atas kasus penggunaan bahan peledak secara ilegal.

“Disposal ini penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan seluruh barang bukti berbahaya benar-benar dimusnahkan secara aman dan tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Detasemen Gegana Brimob Polda Sultra.

BACA JUGA:  Dansat Brimob Polda Sultra Hadiri Pelantikan Pengurus FORKI Sultra dan Pembukaan Kejuaraan Karate Gubernur Cup 2025

“Kami berterima kasih kepada jajaran Brimob Polda Sultra yang telah membantu Kejaksaan dalam memastikan pemusnahan barang bukti berjalan aman. Sinergi ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antar aparat penegak hukum,” katanya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti bahan peledak di Kabupaten Buton tersebut berlangsung aman, lancar, dan terkendali tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.