Buton, Sultra – Detasemen Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melaksanakan kegiatan pendisposalan atau pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak di wilayah hukum Polres Buton, Senin (25/8/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Detasemen Gegana Brimob Polda Sultra, Kompol Asri Diyni, S.E., M.M.,
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengembangan kasus bom ikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Proses disposal dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan bahan peledak agar tidak menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Kompol Asri Diyni mengatakan pemusnahan ini merupakan langkah preventif sekaligus tindak lanjut hukum atas kasus penggunaan bahan peledak secara ilegal.
“Disposal ini penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan seluruh barang bukti berbahaya benar-benar dimusnahkan secara aman dan tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Detasemen Gegana Brimob Polda Sultra.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Brimob Polda Sultra yang telah membantu Kejaksaan dalam memastikan pemusnahan barang bukti berjalan aman. Sinergi ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antar aparat penegak hukum,” katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti bahan peledak di Kabupaten Buton tersebut berlangsung aman, lancar, dan terkendali tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.