Kendari – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., memimpin secara langsung peluncuran Pelayanan Masyarakat dan Patroli Terpadu (PAMAPTA) di Polres Kendari pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Kendari tersebut menandai langkah konkret Polda Sultra dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang presisi, cepat, tanggap, dan berempati terhadap masyarakat.

Kapolda Sultra menghadirkan langsung Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra, unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Kapolres Kendari bersama Forkopimda Kota Kendari dalam kegiatan tersebut. Suasana acara menunjukkan semangat perubahan menuju sistem pelayanan kepolisian yang modern dan efisien.
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pelayanan kepolisian melalui penyesuaian nomenklatur jabatan. Ia menjelaskan bahwa perubahan dari Kanit menjadi PAMAPTA di tingkat Polres merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kanit menjadi PAMAPTA pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Kami tidak hanya mengubah nama jabatan, tetapi juga memperbaiki sistem pelayanan dan pengendalian operasional kepolisian, sehingga fungsi SPKT dapat berjalan lebih kuat, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Kapolda Sultra.
Kapolda juga menyebut bahwa peluncuran PAMAPTA menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan prima Polri di daerah, serta meningkatkan kecepatan dan koordinasi dalam merespons dinamika kamtibmas di lapangan.
Usai memberikan sambutan, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko melakukan penandatanganan simbolis launching PAMAPTA disaksikan oleh para pejabat utama Polda Sultra dan tamu undangan.

Melalui peluncuran PAMAPTA ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Polri Presisi dengan menghadirkan pelayanan yang responsif, humanis, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.













