KENDARI — Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan kedinasan, serta menjaga profesionalisme anggota Polri, Seksi Provost Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan pemberian arahan dan pemeriksaan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Satuan Brimob Polda Sultra.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Sultra tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Provost (Kasi Provost) Satbrimob Polda Sultra, AKP Mulyono, sebagai bagian dari upaya pengawasan internal sekaligus penegakan disiplin guna memastikan setiap personel senantiasa mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam arahannya, AKP Mulyono menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab pribadi setiap anggota dalam menjaga sikap, perilaku, serta kedisiplinan, baik ketika melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengingatkan bahwa sebagai anggota Korps Brimob Polri, setiap personel dituntut untuk memiliki integritas, loyalitas, dan kepatuhan yang tinggi terhadap seluruh aturan serta kebijakan pimpinan, termasuk ketentuan mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri.
Larangan tersebut merupakan bagian dari langkah pembinaan dan pengawasan internal yang bertujuan membangun lingkungan kerja yang sehat, tertib, serta mendukung kesiapan fisik dan mental personel dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Selain memberikan arahan, Seksi Provost Satbrimob Polda Sultra juga melaksanakan pemeriksaan terhadap personel sebagai langkah pengawasan dan pencegahan penggunaan maupun kepemilikan rokok elektrik yang bertentangan dengan ketentuan kedinasan.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen satuan dalam memastikan kebijakan pimpinan dapat dipahami, dipatuhi, dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh anggota tanpa terkecuali.
Melalui kegiatan tersebut, personel diingatkan agar tidak menganggap sepele setiap bentuk pelanggaran disiplin, termasuk kebiasaan yang berpotensi bertentangan dengan peraturan institusi. Kepatuhan terhadap aturan merupakan salah satu indikator penting dalam membentuk karakter anggota Polri yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, AKP Mulyono menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan tindakan terhadap pelanggaran, melainkan juga merupakan langkah pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kehormatan pribadi, kesatuan, serta nama baik institusi Polri.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung komitmen Komandan Satuan Brimob Polda Sultra, Kombes Pol. Agus Setiawan, S.I.K., dalam mewujudkan personel Brimob yang disiplin, sehat, tangguh, berintegritas, dan senantiasa siap menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan.
Sebagai satuan yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan gangguan keamanan berintensitas tinggi serta berbagai tugas kemanusiaan, personel Brimob dituntut untuk selalu berada dalam kondisi prima. Oleh karena itu, pembinaan kedisiplinan dan penerapan pola hidup sehat menjadi aspek penting dalam menunjang kesiapan operasional satuan.
Melalui arahan dan pemeriksaan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, diharapkan seluruh personel Satbrimob Polda Sultra semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan, meningkatkan pengendalian diri, serta membangun budaya kerja yang positif dan bertanggung jawab.
Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan pembinaan personel sebagai wujud nyata pelaksanaan disiplin, profesionalisme, serta loyalitas terhadap institusi Polri.
Dengan semangat “Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan”, Satbrimob Polda Sultra terus berupaya menghadirkan personel yang tidak hanya tangguh dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan, dan perilaku yang mencerminkan kehormatan Korps Brimob Polri.













